Pembangunan infrastruktur, diyakini dapat meningkatkan berbagai aspek perekonomian nasional, seperti: peningkatan produktifitas, pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan kerja dan peningkatan konsumsi masyarakat. Kondisi infrastruktur, juga menjadi prasyarat bagi penanaman investasi asing. Namun demikian, kondisi infrastruktur nasional saat ini dianggap sebagai salah satu kendala untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah telah mencanangkan upaya percepatan pembangunan infrastruktur melalui program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang didasarkan pada pendekatan ‘Koridor Ekonomi’. Sebagaimana diungkapkan Wakil Menteri PU-DR. Ir. A. Hermanto Dardak, M.Sc dalam acara Seminar Nasional ‘Peluang Pasar Material dan Peralatan Konstruksi untuk Mendukung Penyelenggaraan Infrastruktur Nasional’ pada Kegiatan Pameran Internasional Conbuild & Mining Indonesia 2012 dan Renewable Indonesia 2012 beberapa waktu lalu, bahwa kebutuhan dana pembangunan infrastruktur untuk mendukung MP3EI tersebut, adalah sebesar Rp 1.786 triliun. Kebutuhan dana tersebut diperhitungkan berdasarkan asumsi, bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari 5,5 – 5,6% pada tahun 2010 menjadi 7,0 – 7,7% pada tahun 2014, diperlukan dana pembangunan infrastruktur minimal sebesar 5% dari PDB per tahun. Sementara itu, ungkap Hermanto Dardak, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014, kebutuhan dana pembangunan infrastruktur diestimasikan sebesar Rp 1.923 triliun, yang akan dipenuhi dari APBN sebesar Rp 560 triliun (29%), APBD sebesar Rp 355 triliun (18%), BUMN dan BUMD sebesar Rp 341 triliun (18%), serta dari swasta sebesar Rp 345 triliun (18%). Dalam hal ini masih terdapat kekurangan (gap) pendanaan sebesar Rp 324 triliun (17%).
Selaras dengan program tersebut, alokasi dana pembangunan infrastruktur yang disalurkan melalui Kementerian PU juga meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2012, alokasi anggaran pembangunan infrastruktur pekerjaan umum ditetapkan sebesar Rp 62,56 triliun. Pada tahun 2012, Kementerian PU mendapat alokasi tambahan anggaran pembangunan sehingga APBNP Kementerian PU meningkat menjadi Rp 75,146 triliun, atau naik sebesar 29,6% dibandingkan anggaran tahun 2011 sebesar Rp 57,96 triliun. Pada tahun 2013, alokasi anggaran tersebut akan menjadi Rp 69,90 triliun (trilateral meeting Bapenas) dan akan terus meningkat hingga tahun 2014 menjadi Rp 71,854 triliun (Renstra PU).






0 komentar:
Posting Komentar